Forum
Terakhir di-update: 

Bagaimana cara klaim asuransi kendaraan jika kendaraan mengalami kerusakan?

Saya sudah enam bulan membeli mobil dengan mencicil dengan cicilan dari BCA. Mobil tersebut dilengkapi asuransi allrisk. Kebetulan kemarin saat saya parkir di dekat rumah teman, saya tidak melihat ada dahan ranting baru dipangkas dan membuat pintu samping mobil saya baret. Bagaimana cara klaim asuransi kendaraan jika kendaraan mengalami kerusakan?

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis

User comments

  • user image

    Nando

    Karena Anda melindungi kendaraan Anda dengan asuransi kendaraan All Risk, maka resiko yang Anda hadapi bisa diajukan klaim ke pihak Asuransi. Anda tinggal melengkapi form pengajuan klaim, menyiapkan dokumen dan membayar biaya klaim. Pertimbangkan juga biaya klaim yang harus Anda keluarkan setiap kali melakukan klaim dengan kerusakan yang Anda klaim.

    2021.04.12 2:59
  • user image

    Cecilia

    Kalau hanya baret sedikit, sebaiknya tidak perlu mengajukan klaim untuk kendaraan Anda karena untuk klaim Anda akan dikenakan biaya setiap kali melakukan pengajuan. Jadi sebaiknya jangan setiap kali terjadi masalah minor lalu melakukan klaim karena biaya klaim yang dibebankan tidak sepadan dengan biaya perbaikan.

    2021.04.12 3:3
  • user image

    Indah

    Untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan All Risk, anda harus melengkapi dokumennya, seperti menyertakan foto kerusakan mobil anda, memberikan kronologi lengkap kerusakannya, kemudian bawa polis asuransi anda, kemudian bawa surat-surat kendaraan anda, kemudian datang ke pihak asuransi untuk melakukan klaim.

    2021.11.12 6:8
  • user image

    Mona

    Sebelum melakukan klaim kepada perusahaan asuransi terlebih kita harus mengetahui proteksi atau jenis proteksi yang seperti apa yang kita bayarkan untuk mobil kita. Karena asuransi mobil ada dua macam, yaitu TLO dan All Risk. Untuk All risk kita dapat melakukan klaim pada semua jenis kerusakan, sedangkan TLO hanya pada kerusakan diatas 75%.

    2022.01.05 2:18
  • user image

    Elisa

    Anda tinggal membaca lagi jenis asuransi kendaraan yang Anda gunakan dan cari informasi mengenai prosedur untuk melakukan klaim untuk memperbaiki baret yang dialami kendaraan Anda. Melihat dari jenis kerusakannya, Anda tidak perlu menginapkan mobil Anda di bengkel untuk mengantri, cukup dengan mendatangi bengkel untuk mengurus administrasi dan kembali untuk perbaikan setelah jadwal ditentukan.

    2022.02.07 16:15

Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!

Forums Terkait

Asuransi Jiwa,All (Asuransi)

Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi ProActive Plus ini?

Ibu saya memiliki asuransi ProActive Plus dari manulife. Karena Ibu saya di rawat inap dan membutuhkan banyak dana, Ibu berencana mengajukan klaim asuransi ProActive Plus. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara negajukan klaim pada asuransi ProActive Plus ini? Selain itu, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim pada asuransi ProActive Plus ini?

Manulife ProActive Plus / Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Asuransi Kesehatan,Asuransi Jiwa,Asuransi All Risk,All (Asuransi)

Bagaimana prosedur melakukan klaim pada asuransi Hospital & Surgical Protection?

Sebenarnya saya tidak ingin memiliki asuransi karena sulitnya untuk mengajukan klaim. Namun karena dorongan istri, saya akhirnya memiliki asuransi Hospital & Surgical Protection. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana prosedur mengajukan klaim pada asuransi Hospital & Surgical Protection ini? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi Hospital & Surgical Protection ini?

AIA Hospital & Surgical Protection / AIA Financial

Asuransi Kesehatan,All (Asuransi)

Berapa biaya premi yang terdapat pada Asuransi Kesehatan International Exclusive ini?

Asuransi Kesehatan International Exclusive / AXA Mandiri

All (Asuransi),Wirausaha,All (Wirausaha)

Perlukah mempunyai asuransi bisnis?

Asuransi Kesehatan,Asuransi Jiwa,Asuransi All Risk,All (Asuransi)

Berapa besaran biaya pertanggungan yang diberikan oleh asuransi ProLiving Absolute?

Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

All (Asuransi)

Perlu dan bermanfaatkah memiliki asuransi bisnis?

Reviews Terkait

Asuransi Perjalanan

Banyak manfaat tambahan

Travellin Asia

Asuransi Perjalanan,Asuransi Kesehatan,Asuransi Jiwa,All (Asuransi),All (Asuransi Syariah),Kecelakaan,All (Kejadian Tak Terduga),All (Perlindungan)

Layanan yang memberikan rasa aman

Mega Travel Care Domestik adalah layanan asuransi perjalanan dalam negeri dengan bebrbagai manfaat antara lain ketidaknyamanan dalam perjalanan, kecelakaan diri dan ada juga jaminan perluasan seperti perlindungan isi rumah yang ditinggalkan akibat kebakaran. Adanya layanan Mega Travel Care Domestik memberikan rasa aman bagi saya sekeluarga selama bepergian.

Mega Travel Care Domestik

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Perlindungan perjalanan dengan layanan prima

Tidak hanya menawarkan asuransi perjalanan luar negeri, tersedia juga Mega Travel Care Domestik dengan cakupan yang terbilang lengkap dengan nilai pertanggungan hingga Rp 100.000.000 mulai dari santuan kecelakaan diri yang menyebabkan cacat permanen hingga tutup usia, perawatan medis hingga ketidaknyamanan perjalanan baik penundaan atau pembatalan perjalanan dengan batasan usia tertanggung adalah 45 hari sampai 70 tahun, dimana jika usia peserta 71 tahun hingga 80 tahun, berlaku biaya tambahan premi sebesar 25% dengan cakupan perlindungan menjadi 75% untuk perjalanan pergi-pulang bukan untuk perawatan medis dan maksimum 90 hari.

Mega Travel Care Domestik

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Perlindungan Maksimal Selama Perjalanan

MSIG Travel Leisure A / MSIG Travel Leisure B

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Perlindungan Optimal Selama Perjalanan

MSIG Travel Leisure C

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi),Kecelakaan & Sakit,All (Kejadian Tak Terduga)

Asuransi perjalanan premium

ACA International Premi Excutive

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis