Forum
Terakhir di-update: 

Jika seseorang punya asuransi mobil dan ditabrak oleh kendaraan lain, mengapa tertanggung bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku?

Saya baru saja membeli mobil secara kredit dari sebuah dealer. Mobil tersebut juga sudah dilengkapi asuransi Allrisk. Kemarin teman saya bercerita kalau mobilnya ditabrak oleh orang dibelakangnya namun dia tidak bisa meminta ganti rugi karena dia sudah tercover asuransi. Jika seseorang punya asuransi mobil allrisk lalu ditabrak oleh kendaraan lain, mengapa tertanggung bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku?

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis

User comments

  • user image

    Joana

    Seharusnya tidak ada masalah dengan melakukan permintaan ganti rugi terhadap pelaku yang menabrak mobil Anda, karena untuk kerusakan memang akan dicover oleh pihak asuransi. Tapi perlindungan dari asuransi itu berasal dari premi yang Anda bayarkan, dan saat klaim juga ada biaya Administrasi yang harus Anda bayar. Jadi Anda tetap berhak meminta ganti rugi.

    2021.03.28 11:28
  • user image

    Hendri

    Jika saya ada di pihak pemilik mobil yang ditabrak, saya tetap akan meminta pihak yang menabrak untuk membayar ganti rugi. Apalagi harusnya yang telah menabrak bersyukur karena tidak perlu membiayai kerusakan kendaraan saya yang dicover asuransi, tapi bukan berarti saya tidak mengalami kerugian. Saya harus mengurus kerusakan mobil, bolak-balik tanpa kendaraan dan semuanya ada biayanya, jadi saya tetap akan meminta ganti rugi.

    2021.03.28 11:31
  • user image

    Abi

    Sebenarnya jika mobil anda tertabrak, anda berhak meminta ganti rugi kepada orang yang menabrak meskipun anda memiliki asuransi kendaraan. Pasalnya itu adalah hak anda dan itu adalah tanggung jawab penabrak. Namun sebenarnya jika anda sudah memiliki asruansi kendaraan all risk, anda sudah beruntung karena mendapat biaya ganti rugi dari pihak asuransi terhadap kerusakan yang menimpa mobil anda.

    2021.11.12 1:27
  • user image

    Sonny

    Sebenarnya tertanggung tidak bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku, tertanggung tetap mempunyai hak untuk meminta ganti rugi ke pelaku. Meskipun tertanggung mendapatkan penggantian dari pihak asuransi, tetapi tertanggung tetap mengeluarkan biaya selama mengurus perbaikan. Maka jika tertanggung minta pertanggungan itu bukanlah sesuatu yang salah. Hanya kebanyakan biasanya setelah diketahui ada asuransi yang memberikan ganti rugi, pihak-pihak lain keberatan untuk memberikan ganti rugi.

    2021.12.27 5:10
  • user image

    Erika

    Karena teman Anda menggunakan asuransi all risk, resiko yang terjadi karena tabrakan tersebut sudah jadi tanggungan perusahaan asuransi meskipun ada biaya administrasi yang harus dibayarkan saat akan melakukan klaim. Pelaku yang menabrak kendaraan tersebut tetap punya kewajiban untuk memberikan kompensasi terutama untuk biaya administrasi klaim dan biaya-biaya yang muncul karena kendaraan tidak bisa digunakan selama perbaikan.

    2022.02.09 14:42

Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!

Forums Terkait

Asuransi Kesehatan,All (Asuransi),Asuransi Kesehatan Syariah,All (Asuransi Syariah),Rencana Keuangan

Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Asuransi Kesehatan International Exclusive?

Saya ingin membeli polis Asuransi Kesehatan International Exclusive untuk menghemat finansial saya. Namun karena ini pertama kali saya memiliki asuransi, saya bingung untuk mendaftarnya. Yang ingin saya tanyakan, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membeli Asuransi Kesehatan International Exclusive? Siapa saja yang bisa membeli Asuransi Kesehatan International Exclusive?

Asuransi Kesehatan International Exclusive / AXA Mandiri

Asuransi Jiwa,All (Asuransi)

Apakah asuransi jiwa Payor Term bisa digunakan di luar negeri?

FWD Payor Term / FWD Life Indonesia

All (Perbankan),All (Asuransi),All (Utang)

Kalau saya telat bayar premi di AXA, apa ada denda?

All (Asuransi),Rencana Keuangan,Kelola Pengeluaran,All (Perencanaan Keuangan),All (Ekonomi)

Apakah pembelian furnitur di Informa mewajibkan konsumennya membeli asuransi?

Asuransi Kesehatan,Asuransi Jiwa,Asuransi All Risk,All (Asuransi)

Berapa besaran biaya pertanggungan yang diberikan oleh asuransi ProLiving Absolute?

Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Asuransi Jiwa,All (Asuransi)

Apa saja manfaat yang diberikan oleh asuransi Manulife ProActive Plus?

Manulife ProActive Plus / Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Reviews Terkait

Asuransi Perjalanan,Asuransi Jiwa,Kecelakaan

Pertanggungan Menyeluruh bagi Pemegang Polis

Travellin Silver Plus

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Perlindungan Diri Perjalanan untuk Kawasan Asia

Travellin Asia

Asuransi Perjalanan,Asuransi Jiwa,Asuransi Pengangkutan Barang,All (Asuransi),Asuransi Jiwa Syariah,All (Asuransi Syariah)

Terlindungi dan bebas khawatir ketika di perjalanan

Travellin Syariah adalah produk asuransi perjalanan yang dikelola sesuai prinsip syariah yang terdiri dari 3 tiga paket produk yaitu Silver, Gold dan Platinum tersedia untuk kebutuhan secara individual atau keluarga. Keunggulan asuransi perjalanan ini mengedepankan saling tolong menolong sesama jamaah dengan maksimal klaim untuk kecelakaan hingga tutup usia atau cacat sebesar Rp 650.000.000. Berbagai manfaat asuransi perjalanan konvensional seperti rawat inap ketika sakit atau mengalami kecelakaan, ketidaknyamanan perjalanan seperti keterlambatan atau pembatalan penerbangan, kehilangan bagasi, pembayaran manfat secara cashless & reimbursement juga berlaku untuk Travellin Syariah ini yang menariknya terdapat komponen zakat dalam setiap kontribusi asuransi.

Travellin Platinum Syariah

Asuransi Perjalanan,Asuransi Kesehatan,All (Asuransi),Kecelakaan,All (Kejadian Tak Terduga)

Asuransi perjalanan dengan manfaat paling besar dan lengkap

Travellin Worldwide Premier adalah asuransi perjalanan ke seluruh dunia dari PT. Asuransi Adira Dinamika dengan manfaat yang paling besar dan lengkap antara lain kecelakaan dan sakit diperjalanan, ketidaknyamanan dalam perjalanan, barang bawaan pribadi. Asuransi perjalanan ini memiliki tambahan manfaat Emergency Telephone Charge.

Travellin Worldwide Premier

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Perlindungan Optimal Selama Perjalanan

MSIG Travel Leisure C

Asuransi Perjalanan,All (Asuransi)

Perlindungan perjalanan bagi peserta usia lanjut

Mega Travel Care International Gold

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis