Forum
Terakhir di-update: 

Apakah trader forex perlu membayar pajak atas komisi yang ia terima dan berapa besarnya?

Berapakah besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh trader sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dari keuntungan bisnis di bidang trading forex?

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis

User comments

  • user image

    Raffi

    Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) yang dihasilakan dari selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut: – Hingga Rp 50.000.000 pajaknya sebesar 5% – Lebih dari Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 pajaknya sebesar 15% – Lebih dari Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 pajaknya sebesar 25% – Lebih dari Rp 500.000.000 pajaknya sebesar 30% Pelaporannya pajak ini harus dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (setahun sekali) sebagai bagian dari penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

    2019.08.01 2:56
  • user image

    Gani

    Adapun tarif pajak untuk PPh yang diakibatkan selisih kurs mata uang asing atau trading forex akan mengikuti ketentuan dari tarif PPh umum Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Bilamana sampai dengan Rp 50 juta, maka tarif sebesar 5%. Diatas Rp 50 sampai dengan 250 juta akan dikenakan sebesar 15%. Diatas Rp 250 – 500 juta akan dikenakan tarif sebesar 25%. Serta diatas Rp 500 juta akan dikenakan tarif 30%.

    2020.04.20 11:3
  • user image

    Agusta

    Tentu saja, sebagian besar broker akan membebankan biaya transaksi termasuk dengan komisi atas transaksi yang dilakukan oleh trader melalui platform mereka. Kebijakan pajak, komisi besar dan pembebanannya berbeda antara satu broker dengan broker lainnya dan biasanya trader memutuskan broker mana yang akan digunakan juga tergantung pada besarnya komisi yang harus dibayarkan untuk tiap transaksi.

    2020.05.08 6:39
  • user image

    Mukhis Chodami

    Tentu saja ada perhitungan pajak Trader dari komisi misal Penghasilan Kena Pajak adalah Rp 200 juta dikurangi Rp 58,5 juta, kita dapat PKP sebesar Rp 141,5 juta. perhitungannya sbb: Rp 50.000.000 x 5 % = Rp 2.500.000 (Rp 141.500.000 – Rp 50.000.000) x 15 % = Rp 13.725.000 Jadi, tarif pajaknya sebesar Rp 2.500.000 + Rp 13.725.000 = Rp 16.225.000

    2020.05.10 2:16
  • user image

    Rebeca Nastya

    kalau untuk trader berdasar platform sperti metatrader gimana?

    2020.05.10 2:17
  • user image

    Devi Puspita

    Benar jawaban diatas, bahwa jika anda adalah Wajib pajak orang pribadi yang menerima komisi atas trading forex, maka mengikuti tarif pasal 17 UU PPh no.36/2008. yaitu 5% untuk < Rp.50 juta; 15% untuk Rp.50 juta-Rp.250 juta;25% untuk Rp.250juta - Rp.500 juta dan 30% untuk. Rp.500juta (penghasilan atas selisih kurs yang terjadi dalam trading forex). Namun jika anda adalah Badan Usaha Tetap, maka tarif Pph 17 adalah 25% atas selisih kurs valuta asingyang anda dapat selama setahun. Harus dilaporkan pada SPT tahunan sebagi penghasilan lainnya.

    2020.05.23 12:12
  • user image

    Dinda

    Setahu saya, seorang trader tetap harus membayar pajak. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, maka kita perlu menjadi warga yang taat pajak. Pajak trader ini dapat dilaporkan sebagai pajak penghasilan. Yang jumlahnya dapat kita rata-rata dari omset trading yang kita lakukan. Ini dapat kita laporkan dalam jangka waktu bulanan ataupun tahunan.

    2021.03.24 15:46
  • user image

    Andi

    Bukankah pada saat melakukan transaksi, setiap transaksi yang terverifikasi akan dibebankan dengan biaya baik kepada broker dan ada nilai pajaknya juga> Apakah saya masih harus membayarkan pajak selain dari pajak yang sudah saya bayarkan setiap transaksi? Dasar apa yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak?

    2021.03.24 15:48
  • user image

    San Andrew

    Saya tidak setuju bahwa penghasilan trading mesti bayar pajak ,Karna sudah jelas sekali trading forex itu sangat berisiko high'Risk High return ,Karna adanya Leverage daya ungkit yang membuat tingkat keuntungan atau kerugian bisa berkali-kali lipat, lagi pula trading forex sudah dibebankan biaya kepada Broker seperti spread,swap dan komisi dan saya menanggap bawah biaya transaksi posisi kepada broker tersebut sudah termasuk biaya pajak yang telah dibebankan untuk pribadi,tanpa harus membayar lagi secara terpisah dari hasil profit, Profit adalah murni dari kinerja hasil trading

    2022.11.02 11:6

Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!

Forums Terkait

Trading Saham,Trading Forex,All (Investasi)

Bagaimana cara kerja link afiliasi?

Trading Forex,All (Investasi),All (Investasi),All (Ekonomi)

Apa itu strategi Stochastic Oscillator?

Saya pernah mendengar dari analis-analis pasar forex yang bekerja secara professional bahwa mereka memiliki strategi yang bernama Stochastic Oscillator. Apa itu strategi Stochastic Oscillator dan apa kegunaan utamanya dalam trading forex? Apa strategi ini efektif untuk para trader memperoleh keuntungan?

Deposito,All (Investasi)

Bagaimana cara melakukan deposito pada platform GICTrade ini?

Saya sebenarnya tertarik untuk bermain trading forex di GICTrade. Saya tertarik menggunakan platform GICTrade ini karena tools yang digunakan untuk bermain trading forex banyak. Yang saya tanyakan dalam forum ini, bagaimana cara melakukan depoisto pada platform GICTrade ini? Selain itu, apakah ada limit untuk melakukan deposito pada plaftorm GICTrade ini?

GIC Trade / Global Investa Capital

Trading Saham,Trading Forex,Trading Komoditi,Exchange Traded Fund (ETF),Investasi Properti,All (Investasi)

Berapa lama trader bisa profit secara konsisten?

Trading Forex,Exchange Traded Fund (ETF)

Mau Ganti Bahasa Pengguna di MT4 Itu Caranya Gimana Ya?

Trading Saham,Trading Forex,Trading Komoditi,All (Investasi),All (Ekonomi)

Apa perbedaan dealing desk dan no dealing desk?

Saya bingung sekali ketika melihat adanya istilah dealing desk dan no dealing desk tentang broker forex yang mengeksekusi order kita. Apakah yang dimaksud dengan dealing desk dan no dealing desk? Apa perbedaan-perbedaan yang ada dari dealing desk dan no dealing desk ini? Kapan broker menggunakan metode dealing desk dan kapan menggunakan no dealing desk?

Reviews Terkait

Trading Forex,All (Investasi),All (Investasi)

Komisi yang kompetitif

BNI Sumsel Babel Silver

Kartu Kredit Gold,All (Kartu Kredit)

Ada cashback dan mudah isi pulsanya

Salah satu keuntungan yang saya dapatkan dengan memakai BNI Telkomsel Gold adalah besarnya bonus cashback yang diberikan jika saya membayar tagihan kartu Halo atau Telkomsel. Selain itu, bonus untuk kuota dan pulsa Telkomsel saya juga semakin banyak. Telkomsel POIN juga lebih banyak sampai 3x lipat.

BNI Telkomsel Gold / BNI

Kartu Kredit Gold,Kartu Kredit Visa,All (Kartu Kredit),All (Perbankan),Keamanan,All (Perlindungan)

Merasa aman untuk transaksi online karena adanya layanan verifikasi PIN dengan kartu kredit Mandiri Gold.

Saya punya pengalaman kurang enak tentang belanja online, dimana kartu kredit saya dibobol orang. Sekarang saya lebih berhati-hati dan kenapa akhirnya saya selalu pakai kartu kredit Mandiri Visa Gold saya karena saya merasa kartu ini lebih aman untuk transaksi online. Sebelum transaksi selesai, saya selalu dikirimkan PIN verifikasi ke handphone saya. Ini jadi kartu andalan saya untuk setiap transaksi melalui internet.

Mandiri Gold (Sudah Tidak Tersedia) / Bank Mandiri

Trading Forex,All (Investasi)

Transaksi aman

BNI-Bank BJB Gold / Trijaya Pratama Futures Forex

Digital Banking,All (Perbankan),All (e-Wallet),Pekerjaan Online

E-Wallet yang perlu berbenah dan menyederhanakan aplikasinya

Nusa Satu Inti Artha

Kartu Kredit Reward,Kartu Kredit Belanja,Kartu Kredit Gold,Kartu Kredit Visa,All (Kartu Kredit),All (Perbankan)

Kartu kredit sebagai kartu pinjaman

BTN VISA Platinum / Bank BTN

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis