Manfaat Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Manfaat Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Manfaat 1: Dana tunai dari MyCash JACCS MPM Finance dapat digunakan untuk kebutuhan konsumen seperti biaya pernikahan, pendidikan, kesehatan, hingga liburan.

Manfaat 2: Kredit multiguna JACCS MPM Finance ini menggunakan jaminan BPKB mobil dan motor dengan plafon tinggi.

Manfaat 3: MyCash JACCS MPM Finance menerima pembiayaan jaminan berbagai jenis mobil seperti sedan, MPV, SUV, pick-up dan motor merek Honda, Yamaha, Suzuki, serta Kawasaki.

Spesifikasi Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Spesifikasi Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Suku Bunga: 16,56% flat per tahun (jaminan BPKB motor), 8,39% flat per tahun (jaminan BPKB mobil) Minimum Kredit: Rp2.000.000 (jaminan BPKB motor), Rp10.000.000 (jaminan BPKB mobil) Maksimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Tenor Kredit: 36 bulan (jaminan BPKB motor), 48 bulan (jaminan BPKB mobil)

Biaya Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Biaya Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Biaya Keterlambatan Pembayaran: 0,5% dari angsuran Biaya Pelunasan Lebih Awal: 0,75% dari sisa pokok utang Biaya Provisi: Maksimal 1,25% dari nilai pembiayaan ditambah Rp250.000 Biaya Administrasi: Mulai dari Rp1.100.000 Biaya Asuransi: Rp35.000 - Rp50.000 Biaya Materai: Tidak ada Biaya Lainnya: Biaya survei hingga Rp750.000, biaya fidusia mulai dari Rp50.000

Syarat Pengajuan Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Syarat Pengajuan Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Usia Minimum: 21 tahun Status Pekerjaan: Karyawan minimal kerja 2 tahun di perusahaan yang sama, wiraswasta minimal usaha 3 tahun di bidang yang sama

Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Dokumen Pengajuan Kredit Multiguna My Cash JACCS MPM Finance

Nasabah Individu:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi akta nikah/buku nikah/surat cerai;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir/PBB; dan
  • Bukti penghasilan.

Nasabah Badan Usaha:

  • Akta pendiran dan surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
  • Akta perubahan perusahaan (jika ada);
  • SIUP/TDP/izin usaha;
  • Surat keterangan domisili usaha; dan
  • Fotokopi identitas komisaris dan direksi.