Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless

Perlindungan 1: Memberikan biaya pertanggungan untuk risiko perawatan rumah sakit sesuai dengan plan yang dipilih.

Perlindungan 2: Nikmati biaya pertanggungan untuk penggunaan ambulan sesuai dengan plan yang dipilih.

Perlindungan 3: Biaya pembedahan yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan akan ditanggung oleh uang pertanggungan.

Premi Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless

Premi Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless

Nilai Premi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semester, dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 6 bulan hingga 60 tahun Masa Asuransi: 5 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis Asuransi Medicare Cashless

Dokumen klaim untuk Tertanggung meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim kematian dari pihak asuransi;
  • Formulir keterangan ahli waris;
  • Formulir surat keterangan dokter (disediakan pihak asuransi);
  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan Tertanggung;
  • Fotokopi dokumen buktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
  • Akta kematian (asli/legalisir) atau surat keterangan meninggal dari pihak berwenang dan dari pihak medis (asli/legalisir);
  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan.

Dokumen klaim apabila Tertanggung masih hidup:

  • Polis asli;
  • Permohonan tertulis dari pemegang polis;
  • Bukti diri pemegang polis.

Dokumen klaim apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit:

  • Formulir pengajuan klaim diisi dengan lengkap dan benar oleh pihak pengaju klaim;
  • Fotokopi kartu identitas pihak yang mengajukan klaim dan Tertanggung yang masih berlaku;
  • Formulir surat keterangan dokter yang diisi oleh dokter atau rumah sakit yang merawat dengan keterangan diagnosa penyakit dan keterangan lain yang tercantum dalam formulir;
  • Kuitansi pembayaran rumah sakit asli;
  • Rincian tagihan rumah sakit asli;
  • Rincian jenis obat-obatan dan seluruh tindakan serta pemeriksaan selama Tertanggung dirawat;
  • Hasil pemeriksaan medis;
  • Laporan atau berita kecelakaan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada